RBG.ID – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membeberkan bahwa Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah dijual pada 2017.
Namun, dia memastikan pihaknya tetap menelusuri uang hasil penjualan perwira polisi yang telah diberhentikan dengan tidak hormat itu.
”Begitu juga mobil (Rubicon, Red). Ini sedang diproses, sudah diamankan dan kita cek dulu. Kita mengikuti alirannya, dibeli kapan, tahun berapa, dan siapa punya. Sebab, STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Medan, setelah pengumuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AH.
Baca Juga: Haaland dapat Penghargaan dari Skuad Man City Usai Pecahkan Rekor
Polda Sumut, lanjut dia, juga bekerja sama dengan PPATK tentang rekening AH yang anaknya, Aditya Hasibuan, menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada Ken Admiral tersebut.
Panca menambahkan, ada tiga tindak pidana lain yang turut memberatkan AH sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Yaitu, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan migas ilegal.
Baca Juga: Serena Williams Umumkan Kehamilan Kedua
AH divonis PTDH setelah sidang kode etik di gedung Bidpropam Polda Sumut pada Selasa malam.
Keputusan itu diambil karena ada beberapa poin yang memberatkan.
Di antaranya, melanggar disiplin kepolisian dan masyarakat. Seharusnya, polisi melerai perkelahian.
”AKBP AH malah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Itulah yang memberatkan yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana umumnya.
Artikel Terkait
Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Amankan Barang Bukti Air Softgun Hingga CCTV
Menkopolhukam Mahfud MD Kirim Tim Pantau Kasus AKBP Achiruddin
Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya Kepada Ken Admiral, AKBP Achiruddin Diperiksa Tujuh Jam Lamanya
Rumah Mewah AKBP Achiruddin Digeledah Selama 5 Jam, Polisi Sita Buku Tabungan dan STNK
Polda Sumut Sebut AKBP Achiruddin Akui Terima Uang dari Pemilik Gudang Solar Terduga Ilegal sejak 2018
Terbukti Melanggar Kode Etik, AKBP Achiruddin Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri