Senin, 22 Desember 2025

Polda Sumut Sebut AKBP Achiruddin Akui Terima Uang dari Pemilik Gudang Solar Terduga Ilegal sejak 2018

- Selasa, 2 Mei 2023 | 09:09 WIB
Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam Medan Helvetia.  (Istimewa)
Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam Medan Helvetia. (Istimewa)

RBG.ID – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di kawasan Villa Polonia Indah, Medan sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan kepada Ken Admiral itu.

Pada kesempatan yang sama, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca Juga: Tewas Tertabrak Kereta, Kapolres Jaktim Beberkan Kronologi Lengkap Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu

’’Iya, penyidik krimsus menggeledah rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,’’ kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada wartawan.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, penggeledahan pada Sabtu (29/4) itu melibatkan penyidik dari subdit tipidter (tindak pidana tertentu), tipidkor (tindak pidana korupsi), dan fismondev (fiskal, moneter, dan devisa) yang berlangsung selama lima jam.

’’Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,’’ terangnya.

Baca Juga: Stephen Curry Ciptakan Banyak History, Warriors Lolos Semifinal Wilayah Barat

’’Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR), turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,’’ beber Hadi seraya menyebut bahwa komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan direktur utama PT Almira masih dalam pencarian.

AKBP AH mengakui, menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak 2018 hingga 2023.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya.

Baca Juga: Viral! Polisi Hentikan Massa Buruh yang Coba Maksa Masuk Tol di Rawamangun Usai Demo

’’AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Jadi, PT Almira yang meminta. Sehingga bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang),’’ jelasnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X