Minggu, 21 Desember 2025

Tulis Komentar Ancaman, AP Hasanuddin Mengaku Tak Ada Niat Wujudkan Pembunuhan Warga Muhammadiyah

- Selasa, 2 Mei 2023 | 10:13 WIB
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sampai di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.  (istimewa)
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sampai di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)

RBG.ID – Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin mengaku tidak ada rencana membunuh warga Muhammadiyah.

Komentar mengancam yang ditulisnya di facebook hanya sebatas luapan emosi belaka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid.

 Baca Juga: Pagi Ini, Kebakaran Hebat Hanguskan Mal Malang Plaza, Jawa Timur

"Kemungkinan yang bersangkutan (Hasanuddin) melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak," ujar Adi kepada wartawan, Selasa (2/5).

Kepada polisi, AP Hasanuddin mengaku menulis komentar itu lantaran muak dengan perdebatan mengenai penetapan Hari Raya Idul Fitri yang tidak ada ujungnya.

Kemuakannya tersebut membuat emosinya memuncak dan akhirnya menuliskan ancaman pembunuhan.

 Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Menawan Di Met Gala 2023, Bahkan Foto Bersama Aktris Song He Kyo

"Dia lelah, capek karena perdebatan, sehingga mengeluarkan kata-kata tidak pantas, dan tidak ada kewujudan untuk benar-benar mau membunuh, tidak ada," jelas Adi.

Sebelumnya, Aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin.

Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

 Baca Juga: Jalan Otista Ditutup, Pengguna Jalan di Kota Bogor Masih Kebingungan

Hal itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.

"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (30/4).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X