AP Hasanuddin ditangkap soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah.
Lantaran, komentarnya di media sosial bernada negatif yang mengakibatkan kegaduhan.
Baca Juga: Preview dan Perkiraan Pemain Lengkap Pertandingan Arsenal vs Chelsea di Emirates Dini Hari Nanti
AP Hasanuddin ditangkap usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Akibat Perbedaan Hari Lebaran
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tulis Surat Permintaan Maaf
Polri Mulai Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ketakutan dan Cari Perlindungan ke Polisi Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Pagi Ini, Kebakaran Hebat Hanguskan Mal Malang Plaza, Jawa Timur