Senin, 22 Desember 2025

Tulis Komentar Ancaman, AP Hasanuddin Mengaku Tak Ada Niat Wujudkan Pembunuhan Warga Muhammadiyah

- Selasa, 2 Mei 2023 | 10:13 WIB
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sampai di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.  (istimewa)
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sampai di Jakarta, untuk dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)

AP Hasanuddin ditangkap soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah.

Lantaran, komentarnya di media sosial bernada negatif yang mengakibatkan kegaduhan.

 Baca Juga: Preview dan Perkiraan Pemain Lengkap Pertandingan Arsenal vs Chelsea di Emirates Dini Hari Nanti

AP Hasanuddin ditangkap usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X