RBG.ID – Aksi unjuk rasa dilakukan Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Ratusan perawat menuntut untuk pemerintah dan juga parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Kesehatan pada draf Omnibus Law.
Koordinator Aksi PPNI, Maryanto menuturkan bahwa RUU OBL berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan guna menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Lakukan Penyesuaian, Catat Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2023
Menurutnya, dengan mencabut UU itu bisa melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu.
"Yang pasti kita minta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," jelas Maryanto seperti yang dikatakan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam beberapa kesempatanya.
Untuk diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.
Baca Juga: Fenomena Langka, Gerhana Matahari Hibrida Akan Terlihat di Langit Indonesia Besok 20 April 2023
UU itu juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.
"Kalau kita baca, tujuan UU 38 ini tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit. UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, menurut kami, pencabutan UU keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," paparnya.
Sehingga, lanjut Maryanto, PPNI yang mempunyai basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dalam jumlah masa yang lebih besar.
Baca Juga: Libur Lebaran 2023, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Selama Dua Hari
Berarti, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait guna melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL itu.
Terkhusus kepada Menko Polhukam RI dan Menko Marives RI agar segera memperhatikan aspirasinya.
Artikel Terkait
Parlemen AS Ajukan RUU Pelarangan Aplikasi asal China Seperti TikTok
Ketum Federasi NKBA Sarbumusi Soroti RUU P2SK
IMM Desak DPR Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang
Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN