RBG.ID – Selama libur lebaran Idul Fitri 1444 H, Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta akan ditiadakan.
Peniadaan CFD ini pada hari Minggu, 23 dan 30 April 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Lakukan Penyesuaian, Catat Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2023
Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub itu disebutkan bila pelaksanaan HBKB bisa dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga digelar kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional).
Di mana kegiatan/event itu memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH.Thamrin-Jalan Sudirman dan pada tanggal 30 April 2023 yang seharusnya di jadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS," paparnya, Rabu (19/4).
Baca Juga: Fenomena Langka, Gerhana Matahari Hibrida Akan Terlihat di Langit Indonesia Besok 20 April 2023
"Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” ujar Syafrin.
Ia menegaskan bahwa personel dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan dikerahkan dalam pengamanan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik itu.
“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idulfitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib," ungkap Syafrin.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” tambahnya.
Diketahui, peniadaan HBKB pada masa cuti lebaran juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. (jpc)
Artikel Terkait
Banyak Bawa Hewan Buas, Peserta CFD Bekasi Diminta Taat Aturan
Belum Kantongi Izin, CFD dan CFN di Bandung Batal Digelar
Pedagang Dilarang Berjualan Mulai Hari Minggu di CFD Sudirman-Thamrin
Polda Metro Jaya Melakukan Uji Coba CFD di Lingkungan Polda Metro Jaya
Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Kebijakan CFD