Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Dilarang Berjualan Mulai Hari Minggu di CFD Sudirman-Thamrin

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:20 WIB
ILUSTRASI: Warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau 'Car Free Day' di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/7/2022) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau 'Car Free Day' di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/7/2022) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Zona merah atau pelarangan berdagang di hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (cFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan diterapkan mulai Minggu (12/2).

Hal tersebut telah ditetapkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut, pelarangan berjualan itu bertujuan guna memberikan kenyamanan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

BACA JUGA:Doyoung NCT Donasi Rp1,1 M Untuk Korban Gempa Turki Suriah

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (11/2).

Namun begitu, ia menuturkan bahwa pihaknya memberikan zona hijau di beberapa lokasi yang tidak jauh di area HBKB.

Para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

Adapun lokasi di mana para pedagang boleh berjualan yakni di Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk Betung, Jl. Galunggung, Jl. Karet Pasar Baru 3, dan Jl. Kebon Sirih.

BACA JUGA:Inilah Daftar Musisi Papan Atas yang Ramaikan Rangkaian Flame Fest 2023

“Jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V,” jelasnya.

Bagi para pedagang yang akan berjualan, Ratu memperbolehkan untuk menempatkan diri di zona hijau yang sudah ditetapkan.

“Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tandasnya. (jpc)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X