RBG.id - Sejumlah anggota Parlemen Amerika Serikat mengusulkan undang-undang bipartisan untuk melarang aplikasi berbagi video populer asal China, TikTok.
Dalam pernyataannya pada Selasa (13/12), Senator Republik Marco Rubio mengatakan bahwa itu dimaksudkan untuk meningkatkan tekanan pada pemilik ByteDance di tengah kekhawatiran AS bahwa aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memata-matai warga Amerika.
"Undang-undang itu akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun di atau di bawah pengaruh China dan Rusia," kata kantor Rubio dalam rilis berita, seperti dikutip dari The National, Rabu (14/12).
Ia menambahkan bahwa RUU pendamping di DPR AS disponsori oleh Mike Gallagher dari Partai Republik dan Raja Krishnamoorthi dari Partai Demokrat.
BACA JUGA : Viral di Tiktok, Misteri Hilangnya Gilang Partoyo di Jembatan Suramadu
“Ini meresahkan, alih-alih mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya terhadap TikTok, beberapa anggota Kongres telah memutuskan untuk mendorong larangan bermotif politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata perwakilan TikTok menanggapi usulan tersebut.
"Perusahaan akan terus memberi pengarahan kepada anggota Kongres tentang rencana yang berjalan dengan baik untuk lebih mengamankan platform kami di Amerika Serikat," tambahnya.