RBG.ID – Sebanyak 1.394 pengaduan diterima Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan.
Aduan tersebut diterima secara daring dan luring atau secara langsung diserahkan ke posko pengaduan.
Dengan rincian 688 aduan THR tak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tapi tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Aldila Jelita, Indra Bekti Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta Perbulan
Padahal, Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bila Perusahaan tak memberikan THR usai tanggal 15 April 2023, maka pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan itu.
Ketua DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan bahwa adanya ratusan pekerja yang belum menerima THR sangat disesalkan pihaknya.
Baca Juga: Penutupan Sejumlah U-turn di Jaksel, Kapolda Metro Sebut 'Pak Ogah' Tak Punya Hak Protes
Lantaran, THR merupakan hak bagi para pekerja.
"Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," jelas Yerry kepada wartawan, Senin (17/5).
Yerry pun meminta Kemenaker untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang sengaja menunda, bahkan tak membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami mendorong Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain," jelas Yerry. (jpc)
Artikel Terkait
Paguyuban RW di Tajurhalang Sebar Proposal THR ke Perusahaan, Plt Bupati: Harus Hati-hati
Pencairan THR Pegawai Pemkab Bogor Paling Lambat H-4 Idul Fitri 2023
THR Anggota DPRD Kota Bogor dan ASN Pemkot Bogor Cair, Segini Nilainya!
Disnaker Kota Bogor Minta Karyawan Lapor Jika Besaran THR yang Dibayar Tidak Sesuai Kesepakatan
Posko THR Terima Aduan 938 Kasus, Kemenaker Janji Tindaklanjuti