Senin, 22 Desember 2025

Resmi Bercerai dengan Aldila Jelita, Indra Bekti Wajib Beri Nafkah Rp 30 Juta Perbulan

- Selasa, 18 April 2023 | 09:53 WIB
Aldila Jelita (kanan) mengatakan Indra Bekti sempat marah hingga bentak kedua putrinya hanya karena masalah HP.
Aldila Jelita (kanan) mengatakan Indra Bekti sempat marah hingga bentak kedua putrinya hanya karena masalah HP.

 

RBG.ID – Pembawa acara Indra Bekti dengan sang istri Aldila Jelita sudah resmi bercerai pada, Senin (17/4).

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan perceraian yang dilayangkan Aldila Jelita kepada Indra Bekti secara e-court atau daring.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Dhila kepada Indra Bekti.

Baca Juga: Penutupan Sejumlah U-turn di Jaksel, Kapolda Metro Sebut 'Pak Ogah' Tak Punya Hak Protes

"Putusannya antara lain adalah mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menjatuhkan talak satu bain shughra. Ketiga, menetapkan dua orang anak berada dalam asuhan pihak penggugat," ujar Taslimah kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Senin (17/4).

Dalam putusan perceraian, Indra Bekti yang saat ini dalam proses recovery setelah mengalami pembuluh darah pecah di kepala, diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp 30 juta perbulan.

"Dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun," ujar Taslimah lebih lanjut menerangkan kewajiban yang harus ditunaikan Indra Bekti.

 Baca Juga: Rekayasa Lalin di Simpang Santa Bikin Macet Sampai Stuck, Warga Protes: Gak Gerak Seperti Progres Cinta Gua!

Dia juga menegaskan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya memutus terkait masalah perceraian dan hak asuh anak.

Sementara soal harta gono gini pihak pengadilan tak ikut memutus karena hal tersebut bisa diselesaikan sendiri oleh Indra Bekti dan Aldila Jelita.

Diketahui, Aldila Jelita mengajukan gugatan cerai terhadap Indra Bekti pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.

 Baca Juga: Siang dan Sore Hari, BMKG Prediksi Wilayah Jakarta Ini Akan Diguyur Hujan

Gugatan itu karena adanya permasalahan lama yang terjadi sejak beberapa tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X