Pemerintah akhirnya bisa meredam gejolak setelah tuntutan buruh atas THR berhasil dipadamkan.
Sejak itu, istilah THR menjadi populer di tanah air.
Baca Juga: 87 Personil Satlantas Polresta Bogor Kota Disiagakan Antisipasi Macet Long Weekend
Namun, peraturan resmi tentang THR baru diperkenalkan bertahun-tahun kemudian.
Di bawah pemerintahan orde baru, Menteri Ketenagakerjaan memperkenalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.1. 04/1994 THR Keagamaan tentang Pekerja Perusahaan.
Berkat ketentuan ini, hak karyawan untuk menerima THR memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Winner Akan Tayangkan Konten Mingguan 'WINNER BROTHERS'
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Sumber Daya Manusia yang juga mengatur tentang THR. (*)
Artikel Terkait
Ingat! THR Keagaman Tidak Boleh Dicicil, Ini Arahan Tegasnya
Buruh di Depok Demo Terkait Keterlambatan dan Kejelasan THR
Menaker Minta Gubernur dan Jajarannya Mengawasi Pemberian THR Keagamaan
Tidak Boleh Dicicil, Segini Besaran THR Keagamaan yang Diterima Pekerja/Buruh di Perusahaan
Perusahaan Diimbau Memberikan THR Keagamaan Kepada Buruh/Pekerja Lebih Awal Sebelum H-7 Hari Raya
Kabar Baik, PT Taspen Mulai Salurkan THR untuk Pensiunan
Alhamdulillah, 147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Tapi di Daerah Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya