Senin, 22 Desember 2025

Ayah David-Jonathan Latumahina Hadir di Sidang AG, Bersaksi Atas Kasus Penganiayaan Putranya

- Senin, 3 April 2023 | 12:33 WIB
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG  (Istimewa)
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG (Istimewa)

Pasal 355 KUHP adalah Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 353 KUHP merupakan Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak,” isi pasal itu. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X