Pasal 355 KUHP adalah Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 353 KUHP merupakan Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak,” isi pasal itu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Diprioritaskan, AG Disidang Lebih Cepat Dibanding Dandy dan Shane, Begini Penyebabnya
AG Kekasih Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Besok 29 Maret, Agendanya Diversi
Inilah Alasan Keluarga David Tolak Beri Diversi ke AG Kekasih Mario Dandy
Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Sebut Mereka Akan Hancur Seperti Sebelumnya
Proses Diversi AG Gagal, Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis