RBG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG besok, Rabu (29/3).
Sidang ini atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang perdana akan digelar tertutup dengan agenda diversi atau musyawarah.
“Agenda musyawarah diversi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (28/3).
Sementara, Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengungkap, sudah menerima surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG.
BACA JUGA:Sebanyak 64 Jamaah Kena Penipuan Umrah, Tak Bisa Pulang dari Arab Hingga Luntang-lantung di Mekkah
Pihak David akan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum, tapi tetap tegas menolak diversi.
“Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” ujar Mellisa melalui akun Twitter @MellisA_An.
Mellisa menyebut, usai diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.
Menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG akan digelar secara maraton lantaran singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.
Sebab, AG berstatus sebagai anak maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berhak menahan selama 5 hari dan diperpanjang selama tujuh hari.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka penganiayaan David.
BACA JUGA:Viral Alphard Masuk Apron Bandara Soetta, Sri Mulyani Buka Suara Sebut Itu Adalah Protokol
Artikel Terkait
AG Pegang Ponsel yang Rekam Kondisi David
Tanggapan Polisi Mengenai Pengakuan Mario Sebut AG Dilecehkan David
Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David
Berbeda Dengan Tersangka AG, LPSK Setujui Beri Perlindungan Saksi Kunci N dan R
Diprioritaskan, AG Disidang Lebih Cepat Dibanding Dandy dan Shane, Begini Penyebabnya