Senin, 22 Desember 2025

Ayah David-Jonathan Latumahina Hadir di Sidang AG, Bersaksi Atas Kasus Penganiayaan Putranya

- Senin, 3 April 2023 | 12:33 WIB
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG  (Istimewa)
ILUSTRASI: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan baju kotak-kotak hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG (Istimewa)

 

RBG.ID – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, 17, yang menjadi korban penganiayaan brutal Mario dandy, menghadiri persidangan terdakwa anak AG, 15.

Sidang ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (3/4).

Pemilik akun Twitter @seeksixsuck itu muncul ke publik mengenakan baju atau kemeja kotak-kotak untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan anaknya David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), Jonathan tiba tidak lama usai kedatangan AG untuk menjalani sidang putusan sela.

BACA JUGA:Inilah Sepak Terjang Calon Menpora Baru, Dito Ariotedjo yang Punya Saham di Rans Sport

Dia memakai kemeja kotak-kotak merah dengan didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

Jonathan bungkam saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung berjalan memasuki Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim menolak eksepsi AG.

Tapi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah sidang pemeriksaan saksi itu langsung diadakan hari ini atau tidak.

“Belum tahu, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi, tapi apakah sidangnya digelar hari atau tidak belum ada update,” ujar Djuyamto, Senin (3/4/2023).

AG didakwa terkena pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Usai Dipenjara Manipulasi Hasil Voting, Produser Ahn Joon Young Diduga Bergabung Kembali dengan Mnet

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X