Senin, 22 Desember 2025

Menko Polhukam dan Komisi III DPR Saling Tantang Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

- Senin, 27 Maret 2023 | 08:51 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

Mahfud beberapa kali menjelaskan, pergerakan uang Rp 349 triliun yang terdeteksi PPATK merupakan TPPU.

Karena itu, sangat mungkin telah terjadi tindak pidana asal sebelum TPPU dilakukan.

Baca Juga: Harap Berhati-hati, BMKG Prediksi Wilayah Jakarta Ini Dilanda Hujan Petir Siang Ini

Mahfud juga menyebutkan bahwa transaksi dana Rp 349 triliun itu tak seluruhnya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Karena itu, dia meminta tidak ada yang berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan korupsi ratusan triliun.

Bahwa temuan transaksi mencurigakan dengan nilai ratusan triliun itu memang benar adanya.

Mahfud pun mencontohkan beberapa modus TPPU yang terjadi. Pertama, kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Pondok Kopi Jaktim, 132 Kambing dan 3 Kendaraan Hangus Terbakar

Kedua, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain. Ketiga, membentuk perusahaan cangkang.

TPPU itu dilakukan untuk mengelola atau menyimpan hasil kejahatan dengan modus menggunakan rekening atas nama orang lain.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menerima tantangan Mahfud.

Baca Juga: Dilarang Gelar Bukber, Menag Minta ASN Kemenag Patuhi Aturan Jokowi

Dia dan rekan-rekan anggota dewan lainnya akan datang dalam rapat tersebut.

’’Insya Allah saya dan kawan-kawan yang disebut Pak Mahfud MD akan hadir. Kami yang undang kok, masak tidak hadir,’’ ujarnya.

Asrul berharap, kedatangan Mahfud ke DPR juga bersungguh-sungguh. Artinya, menyediakan waktu yang cukup agar pembahasan bisa berlangsung tuntas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X