RBG.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 diharapkan tidak mengganggu konsentrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persiapan menuju hari pemilihan harus tetap berjalan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut tidak bisa dieksekusi. Sebab, terjadi salah kamar pengadilan. Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan panduan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2019.
Baca Juga: 4 Data Fakta Integrated Terminal Pertamina Plumpang
Menurut Mahfud MD, majelis hakim PN Jakpus salah dalam mengeluarkan putusan itu. Sebab, gugatan yang diajukan Partai Prima tersebut seharusnya ditangani PTUN.
”Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung.
Kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Data Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Independensi hakim, lanjut Mahfud MD, bisa dipermasalahkan dewan disiplin.
Bahkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut ada kemungkinan permainan di balik putusan PN Jakpus yang menimbulkan kontroversi itu.
”Mungkin ada main di belakangnya. Pasti ada main di belakangnya, pasti,” ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Presiden Tegaskan Permukiman Dekat Semua Objek Vital Bakal Dibersihkan
Mahfud MD mengatakan, telah berkomunikasi dengan KPU.
Menurut dia, ada dua hal yang harus dilakukan.
Artikel Terkait
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat
Bawaslu Ungkap Penundaan Pemilu Tidak Mungkin Dilakukan
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cederai Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
Hindari Spekulasi, Sebaiknya Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu Diperiksa Dan Diberi Sanksi