RBG.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau jajarannya agar patuh arahan dengan tidak menggelar buka puasa bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 hijriah atau 2023.
Hal ini sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya ingatkan terkait arahan Presiden, terkait larangan buka bersama, agar dilaksanakan ,” tegas Yaqut, Senin (27/3).
BACA JUGA:DPR dan Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Larangan Bukber Bagi Pejabat
Ia meminta Sekretaris Jenderal agar menerbitkan surat edaran soal larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.
“Pak Sekjen agar dibuatkan edarannya,” tambahnya.
Menag menyatakan, larangan menggelar Bukber ini sudah ditegaskan kembali oleh kepala negara dalam rapat terbatas dengan para menteri Indonesia Maju.
Sehingga, Menag meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan Bukber, agar membatalkan kegiatannya.
BACA JUGA:Nekat Menggelar Bukber Saat Ramadan, ASN Bisa Terkena Sanksi
“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya, larangan buka bersama tertulis pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat itu diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu diperuntukkan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga. (jpc)
Artikel Terkait
Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah
Nekat Menggelar Bukber Saat Ramadan, ASN Bisa Terkena Sanksi
Larangan Gelar Bukber Bagi Pejabat, Zulhas Ungkap Anggarannya untuk Bantu Masyarakat
4 Restoran di Depok Paling Lengkap untuk Bukber, Disini Lokasinya
DPR dan Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Larangan Bukber Bagi Pejabat