RBG.ID — Pengawalan kendaraan oleh kepolisian kerap menimbulkan permasalahan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan instruksi untuk memperbaiki pengawalan kendaraan oleh kepolisian.
Pengawalan tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, berhenti saat lampu merah dan tidak menggunakan sirine dan strobo yang mengganggu.
Baca Juga: Akui VC Mimi Bayuh Namun Bantah Selingkuh, Raffi Ahmad: Masa VC Sama Cewek Disangka Selingkuh
Sigit-panggilan akrab Kapolri- mengatakan, terkait pengawalan kendati telah diatur Korlantas, tapi perlu untuk diperhatikan soal pengawalan kegiatan masyarakat.
Hal tersebut yang kerap menimbulkan protes.
”Konvoi moge yang dikawal, konvoi mobil mewah, dan sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan,” paparnya.
Baca Juga: Orang Tua Diminta Tak Perlu Takut Kasih Obat Sirup ke Anak, Ini Penjelasannya
Kepolisian yang yang melakukan pengawalan harus mengikuti aturan.
Saat lampu merah, pengawalan berhenti. Sebab, yang diprioritaskan bukan berarti boleh melakukan pelanggaran.
”kalau prioritas itu ambulans yang karena keselamatan masyarakat yang dibawa,” terangnya.
Baca Juga: Siap-siap! Jelang Ramadan, Bansos Pangan Total Rp 8,2 Triliun segera Meluncur
Penggunaan sirine dan strobo juga harus melihat sensitivitas.
Apalagi saat lalu lintas yang padat. Suara menjadi masalah karena terlalu melengking dan bising.
Artikel Terkait
Soal Harapan Ibu Richard, Kapolri Sebut Ada Peluang Kembali Jadi Anggota Brimob
Jika Diizinkan Kapolri, LPSK Akan Rekrut Eliezer
LPSK Akan Rekrut Bharada Eliezer Usai Jalani Masa Tahanan, Asal Diizinkan Kapolri
Soal Karir Richard Eliezer, Kapolri Mengaku Tak Tipis Kuping dan Tak Tutup Mata
Kapolri Beberkan Penyebab Jatuhnya Helikopter Rombongan Kapolda Jambi
Kasus Penipuan Richard Mille, Kompolnas Akui Tunggu Jawaban Kapolri
Kapolri: Ada Gangguan Teknis Saat Pengisian Pertamax di Depo Plumpang Pertamina