Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Akan Banding

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:44 WIB
Susiani, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).  (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)
Susiani, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3). (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)

 

RBG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding kepada hukuman bebas dua terdakwa kerusuhan Kanjuruhan.

Diketahui, dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota Polri.

“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (18/3).

Sementara itu, terkait 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.

BACA JUGA:Viral! Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Melarikan Diri Usai Isi Bensin, Begini Kata Polisi

Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Lecehkan Petugas Puskesmas di Sulsel

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari awalnya tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa kedua Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X