Selasa, 21 Maret 2023

Dua Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Akan Banding

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:44 WIB
Susiani, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).  (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)
Susiani, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3). (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)

 

RBG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding kepada hukuman bebas dua terdakwa kerusuhan Kanjuruhan.

Diketahui, dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota Polri.

“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (18/3).

Sementara itu, terkait 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.

BACA JUGA:Viral! Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Melarikan Diri Usai Isi Bensin, Begini Kata Polisi

Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Lecehkan Petugas Puskesmas di Sulsel

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari awalnya tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa kedua Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X