RBG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan melakukan banding kepada hukuman bebas dua terdakwa kerusuhan Kanjuruhan.
Diketahui, dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan merupakan 2 anggota Polri.
“Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Sementara itu, terkait 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
BACA JUGA:Viral! Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Melarikan Diri Usai Isi Bensin, Begini Kata Polisi
Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Miris! Oknum Polisi Lecehkan Petugas Puskesmas di Sulsel
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari awalnya tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa kedua Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Artikel Terkait
Persib vs Persija: Hindari Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke DPR, Ada yang Berusaha Benturkan Aremania dengan Warga Surabaya
Ayah Tragedi Korban Kanjuruhan Belum Buka Amplop dari Presiden
Dua Terdakwa Atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dijatuhi Vonis Hari Ini
Vonis Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan