Jumat, 31 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Ini Alasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:29 WIB
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba.  (RADAR KARAWANG)
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba. (RADAR KARAWANG)

 

RBG.ID – Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain memastikan bahwa RD, anak pedangdut Lilis Karlina mendapatkan penanganan khusus.

Meski, RD menggunakan narkoba sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang, ia masih anak di bawah umur.

“Karena ini anak di bawah umur maka kita perlakukan khusus beda dengan orang dewasa,” jelas Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual, Rabu (15/3).

Di antara penanganan khusus yang diberikan terhadap RD, dia ditahan di Bapas Bandung dan di tahanan anak terhitung sejak Selasa (14/3).

BACA JUGA:Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Hingga Mencapai Rp 1,3 Miliar

Selain itu, RD anak Lilis Karlina juga didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta.

Edwar Zulkarnain menegaskan bila anak Lilis Karlina tak dijerat dengan pasal pengedar narkoba.

Dia hanya dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Anak ini ditangkap karena menyediakan sediaan farmasi tanpa izin edar. Jadi kita kenakan hanya UU kesehatan. Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar,” ujarnya.

BACA JUGA:Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Hingga Mencapai Rp 1,3 Miliar

Dia juga mengatakan, anak Lilis Karlina ternyata menggunakan obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun.

Di usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan baru ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).

Untuk penyalahgunaan narkoba yang diperbuat, Kapolres menyebut saat ini sedang melakukan asesmen terhadap RD.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X