RBG.ID – Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sudah resmi ditetapkan tersangka atas kasus penipuan.
Ajudan Pribadi diduga menjanjikan penjualan kendaraan mewah, tapi uang pembelian digelapkan.
“Modus operandi dari tindakan pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Kendaraan yang dijanjikan di antaranya Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta, dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
BACA JUGA:Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang
Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan itu kepada AL pada 2 Desember 2021.
Usai korban menyetujui tawaran penjualan mobil itu, dilakukan transfer sebesar Rp 400 juta ke rekening Ajudan Pribadi sebagai uang pembelian Land Cruiser.
Korban kembali melakukan pembayaran sebesar Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 sebagai uang muka pembelian Mercy, dan sisanya Rp 200 juta dibayar pada 14 Desember 2021.
“Seiring berjalan waktu, kendaraan yang dijanjikan, tidak kunjung datang dan diserahkan ke korban,” ujar Syahduddi.
Korban AL kemudian melayangkan 2 kali somasi terhadap Ajudan Pribadi.
Akan tetapi, pelaku tidak memberikan tanggapan dan tidak menunjukan itikad baik.
BACA JUGA:Aksi Pembacokan Pelajar di Bogor Bermula Saling Tantang di Instagram
Oleh karena itu, korban membuat laporan polisi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, sampai foto kendaraan yang dijanjikan.
BACA JUGA:Miris! 5 Pasangan di Aceh Terciduk Mesum di Pondok, Petugas Gabungan Temukan Kondom
“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tambah Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.
Dari perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Pelaku terancam pidana selama 4 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Waspada, Pelaku Penipuan Ngaku Kapolsek
Ressa Herlambang Jalani Pemeriksaan Kedua Dugaan Penipuan
Kasus Penipuan Richard Mille, Kompolnas Akui Tunggu Jawaban Kapolri
Laporkan Kasus Penipuan, Mpok Alpa Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik
Sempat Jadi Korban Penipuan, Audi Marissa Antusias Bisa Nonton BLACKPINK Besok