Minggu, 21 Desember 2025

Anak Pedangdut Lilis Karlina Tak Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Ini Alasannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:29 WIB
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba.  (RADAR KARAWANG)
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba. (RADAR KARAWANG)

Hal itu guna menentukan langkah apakah dia akan dikenakan rehabilitasi atau tidak.

“Pengguna narkotika pasti asesmen kita lakukan. Apkah akan ditehab atau tidak menunggu hasil asesmen. Tapi untuk sementara kita bawa ke Bapas dulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang

Diketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang.

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.

Barang-barang itu dipesan RD secara online.

Lalu, RD menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.

Atas kasus ini, RD, anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X