Hal itu guna menentukan langkah apakah dia akan dikenakan rehabilitasi atau tidak.
“Pengguna narkotika pasti asesmen kita lakukan. Apkah akan ditehab atau tidak menunggu hasil asesmen. Tapi untuk sementara kita bawa ke Bapas dulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang
Diketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang.
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.
Barang-barang itu dipesan RD secara online.
Lalu, RD menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.
Atas kasus ini, RD, anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Aditya Zoni-Sang Adik Sebut Akibat Salah Pergaulan
Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitasi Atas Penyalahgunaan Narkoba
Miris, Siswa SMP Kelas 3 Ditangkap karena Mengedarkan Narkoba
Biodata dan Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Jadi Pengedar Narkoba
Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang