RBG.ID - RD (15), anak penyanyi dangdut kondang era 90-an Lilis Karlina, ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/3/2023). I merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba.
RD bersama I hingga kini masih dalam pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Purwakarta. Pelaku diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ammar Zoni Gara-gara Kasus Narkoba
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis Hexcymer, kemudian 740 butir pil jenis Tramadol, dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Cara Lapas Gunung Sindur Mencegah Peredaran Narkoba
Sementara I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu dan polisi juga menyita barang bukti dua paket sabu.
Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Link Streaming Bulutangkis All England 2023 Hari Pertama
Korban Kebakaran Plumpang Terima Sembako Bantuan: Berguna Bagi Kami
Waspada, 11 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Timur Terendam Banjir
Ngerii, Giliran Siswa di Parung Panjang yang Dibacok Saat Sedang Belajar Kelompok
Bukan di Jakarta, Ini Stadion yang Akan Dipakai untuk FIFA Matchday dengan Burundi