Diketahui, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lalu alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Berubah Status Menjadi Pelaku, AG Tetap Dipastikan Dapat Pendidikan
Kekasih Mario Dandy, AG Resmi Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Masih Dibawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Tak Ditahan di Rutan
Tutupi Wajah dengan Hoodie Putih, AG Bungkam Usai Resmi Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David
Tanggapi Kekasih Mario Dandy AG Ditahan, Pihak David Apresiasi Kinerja Polisi