Senin, 22 Desember 2025

Mantan Komisioner KPAI Menilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat

- Kamis, 9 Maret 2023 | 17:00 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam.  (Fedrik Tarigan/Jawapos)
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

Diketahui, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Lalu alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X