RBG.ID – Pihak korban menyambut baik putusan penahanan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG atas kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
“Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik,” ujar Pengacara David, M. Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis (9/3).
Namun begitu, pihak David menuturkan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat
Keluarga korban percaya kasus ini ditangani secara profesional.
“Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional, karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik,” jelas Syahwan.
Sebelumnya, viral di media sosial soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
BACA JUGA:Gagal Ketemu BLACKPINK, Audi Marissa dan Ochi Rosdiana Ditipu Jasa Penjual Tiket
Korban dikabarkan sampai koma setelah dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban pun sedang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri.
Pihak orang tua korban akan melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tolak Berdamai, Pihak David Minta AG Tetap Diproses Hukum
Pacar Mario Dandy AG Jadi Siswa Normal, Tak Pernah Punya Kasus di Sekolah
Pihak David Tak Masalah AG Tak Ditahan, Tapi Minta Proses Hukum Lanjut
Masih Dibawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Tak Ditahan di Rutan
Tutupi Wajah dengan Hoodie Putih, AG Bungkam Usai Resmi Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David