Kamis, 23 Maret 2023

Tanggapi Kekasih Mario Dandy AG Ditahan, Pihak David Apresiasi Kinerja Polisi

- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:29 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan David.  (Fedrik Tarigan/Jawapos)
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. Polda Metro Jaya melakukan penahanan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam penganiayaan David. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

 

RBG.ID – Pihak korban menyambut baik putusan penahanan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG atas kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

“Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik,” ujar Pengacara David, M. Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis (9/3).

Namun begitu, pihak David menuturkan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Tak Dipecat

Keluarga korban percaya kasus ini ditangani secara profesional.

“Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional, karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik,” jelas Syahwan.

Sebelumnya, viral di media sosial soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.

BACA JUGA:Gagal Ketemu BLACKPINK, Audi Marissa dan Ochi Rosdiana Ditipu Jasa Penjual Tiket

Korban dikabarkan sampai koma setelah dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Korban pun sedang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri.

Pihak orang tua korban akan melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Data Fakta Aturan Pengawalan di Indonesia

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:24 WIB

Kemungkinan Ada Perbedaan Pada Penetapan 1 Syawal

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
X