8 Januari 2020
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur.
Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, AG Resmi Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial
5 Oktober 2020
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp 250 juta.
Saiful Ilah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Data Mobilitas Hari Raya Lebaran Dominasi Dari Pulau Jawa
14 Oktober 2020
Saiful Ilah mulai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Baca Juga: Seorang Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Terseret Arus Saat Main Hujan-hujanan di Gresik
12 November 2020
Banding yang diajukan Saiful Ilah teregister di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY.
Artikel Terkait
Pamer Kendaraan Mewah, KPK akan Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta untuk Diperiksa
Memelas Usai Dicecar KPK Hampir 10 Jam, Ayah Mario Dandy-Rafael Alun: Saya Sudah Lelah
Soal Pejabat Suka Pamer Harta, DPR Dukung KPK Segera Bertindak
Suka Pamer Harta di Medsos, KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
Kakak Nia Ramadhani Dicecar KPK Terkait Aliran Duit Suap Pengadaan Lahan Jakarta