Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini sudah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta korporasi PT. Adonara Propetindo.
Perbuatan Yoory berimbas pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yaitu Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.
Pengadaan tanah itu di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA:Nahas! Suami Tabrak Pembatas Jembatan, Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Terlempar ke Sungai
Tersangka Yoory pun sudah dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Serta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
KPK Tahan Hakim MA Karena Suap Makelar Kasus
Kepada Hakim Nikita Mirzani Ungkap Nama Jaksa yang Terima Suap Atas Kasusnya
Kuasa Hukum PT Subang Sejahtera Bantah Soal Suap Terhadap Ketua DPRD Subang
Empat ASN Jadi Saksi Kasus Suap Mantan Walikota Cimahi
Kasus Suap Ijon Dana Hibah, KPK Periksa Lagi 3 Anggota DPRD Jatim