RBG.ID, BANDUNG - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju.
Keempat ASN tersebut yakni Penjabat sementara Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten administrasi umum Herry Zaini, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani.
Para saksi tersebut dicecar sejumlah pertanyaan terkait sumber dana Rp250 juta, yang diduga hasil urunan dari satuan perangkat daerah pemkot Cimahi.
Dikdik menjelaskan jika Ajay sempat menceritakan ada orang KPK yang sedang melakukan penyelidikan di Kota Cimahi dan diminta untuk menyerahkan uang Rp1 miliar kepada penyidik KPK.
"Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK, infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp1 miliar, saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku dan Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD," ujar Dikdik.
Setelah pertemuan itu, Dikdik kemudian meminta Ahmad Nuryana untuk urunan bersama kepala dinas lainnya.
"Saya diminta urunan dan dikumpulkan di saya uangnya," ujar Ahmad. Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing SKPD, kata dia, berbeda-beda mulai dari Rp5 juta dan terbesar Rp20 juta.