RBG.ID - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani menuding jaksa menerima aliran dana atau suap atas kasusnya. Nikita mengaku mendapat informasi dari kalangan internal kejaksaan.
"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada," kata Nikita di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Nangis Divonis Bebas
Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.
"Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan," kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.
"Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti," tegas hakim.