Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Resmi Didepak dari Universitas Prasetiya Mulia, Warganet: Respect!

- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:02 WIB
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)
Mario Dandy Satrio alias MDS, pelaku penganiayaan David (YOGI WAHYU/JAWA POS)

RBG.id - Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dikabarkan resmi didepak dari Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Universitas Prasetiya Mulya dalam rilisnya hari ini, Jumat (24/2).

Mario di keluarkan atas kasus tindak kekerasan yang dilakukannya serta melanggar Kode Etik dan Peraturan di Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

BACA JUGA: Masih Dirawat Intensif, Keluarga Sebut David Belum Sadar dari Koma Sejak 20 Februari Lalu

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulya," tambahnya.

Melalui siaran pers yang diunggah melalui akun media sosial Instagram @prasmul, kampus tersebut mengaku turut berduka dan prihatin atas kondisi David yang terbaring koma di rumah sakit.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," tulis Universitas Prasetiya Mulya.

BACA JUGA: Pasal Ini Bisa Perberat Hukuman Mario Dendy Pelaku Penganiayaan David

Menanggapi keputusan tersebut, para warganet berbondong-bondong mengisi kolom komentar.

Warganet terpantau turut membela dan menghormati keputusan untuk mengeluarkan Mario dari kampus tersebut.

"Keren prasmul," tulis akun @an9*****.

BACA JUGA: Tersangka Penganiayaan David, Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulia

"Sebagai masyarakat saya sangat mengapresiasi langkah Universitas Prasetya Mulya memberhentikan pelaku kekerasan. Semoga tersangka pelaku kekerasan dapat dihukum seberat-beratnya," tutur akun @arm*****.

"Respect," kata akun @pay*****.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X