RBG.ID – Universitas Prasetiya Mulia (UPM) memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulia.
Hal tersebut karena dirinya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” ucap Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/2).
BACA JUGA:Beredar Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak, LBH Ansor Ancam Polisikan Perekam dan Penyebar
Djisman mengaku bahwa pihaknya ikut mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan Dandy.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” pangkasnya.
BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter isu soal penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Diketahui, Korban sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala.
Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Medika, dan sedang dalam kondisi koma di ruang ICU.
Pihak orang tua korban akan melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (jpc)
Artikel Terkait
Agnes Sosok yang Diperkirakan Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David
Buntut Kasus Penganiayaan Mario Terhadap David, Menkeu Copot Jabatan Pejabat Kemenkeu Ini
Polisi Belum Ungkap Apa Aduan Mantan Pacar yang Bikin David Dianiaya Hingga Koma