Senin, 22 Desember 2025

Pasal Ini Bisa Perberat Hukuman Mario Dendy Pelaku Penganiayaan David

- Jumat, 24 Februari 2023 | 14:55 WIB
Mario Dendy Satriyo (MDS) terus mendapatkan kecamatan. Tindakannya dianggap sangat sadis, apalagi setelah beredar video yang diduga diambil saat peristiwa terjadi. (Sabik Ajji Taufan/JawaPosc.com)
Mario Dendy Satriyo (MDS) terus mendapatkan kecamatan. Tindakannya dianggap sangat sadis, apalagi setelah beredar video yang diduga diambil saat peristiwa terjadi. (Sabik Ajji Taufan/JawaPosc.com)

Hal tersebut diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi; setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksi pidana Pasal 76C dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

BACA JUGA:Polisi Belum Ungkap Apa Aduan Mantan Pacar yang Bikin David Dianiaya Hingga Koma

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Berikut ini bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X