Hal tersebut diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang berbunyi; setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sanksi pidana Pasal 76C dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi;
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
BACA JUGA:Polisi Belum Ungkap Apa Aduan Mantan Pacar yang Bikin David Dianiaya Hingga Koma
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Berikut ini bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Olah TKP Telah Dimulai, Penyidik Cari Saksi dan Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan David
Buntut Kasus Penganiayaan Mario Terhadap David, Menkeu Copot Jabatan Pejabat Kemenkeu Ini
Polisi Belum Ungkap Apa Aduan Mantan Pacar yang Bikin David Dianiaya Hingga Koma
Tersangka Penganiayaan David, Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulia