Minggu, 21 Desember 2025

Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR, Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16 Posisi

- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR Terkait Pembahasan RUU TNI. (Foto/dpr.go.id)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR Terkait Pembahasan RUU TNI. (Foto/dpr.go.id)

RBG.id – DPR RI baru-baru ini resmi mengesahkan RUU TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3) dengan dikawal ratusan aparat TNI dan Polri.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi.

Baca Juga: Personel TNI-Polri Kawal Ketat DPR Saat Pengesahan RUU TNI, Denny Siregar: Mau perang sama rakyat ya?

Diantara mereka yang hadir termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan Pasal 47, yang memperluas jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Jika sebelumnya hanya 10 jabatan yang tersedia, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 posisi di berbagai Kementerian dan Lembaga.

Baca Juga: Bak Berangkat ke Medan Perang! Tank dan Ratusan Prajurit TNI Dikerahkan demi Kawal Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR

Penambahan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Sebelum revisi ini disahkan, prajurit aktif TNI dapat menempati 10 jabatan sipil berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung

Baca Juga: Bak Berangkat ke Medan Perang! Tank dan Ratusan Prajurit TNI Dikerahkan demi Kawal Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR

Kini, dengan adanya revisi UU TNI, enam posisi tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif meliputi:

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
4. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
5. Kejaksaan Agung
6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X