Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU TNI Resmi Disahkan DPR, Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah Jadi 16 Posisi

- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR Terkait Pembahasan RUU TNI. (Foto/dpr.go.id)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR Terkait Pembahasan RUU TNI. (Foto/dpr.go.id)

Menurut regulasi yang disahkan, prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Selain itu, mereka harus tetap tunduk pada aturan dan administrasi yang berlaku.

Jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Baca Juga: Sadis! Penembakan 3 Polisi di Way Kanan oleh Oknum TNI Diduga Pakai 3 Jenis Senpi Ini, Polisi: Senjata yang Digunakan Rakitan

Perubahan ini menuai berbagai respons dari publik dan pengamat militer.

Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk perluasan peran militer di pemerintahan sipil yang dapat mengaburkan batas antara kekuatan militer dan otoritas sipil.

Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pertahanan dan sektor-sektor strategis negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X