Menurut regulasi yang disahkan, prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, mereka harus tetap tunduk pada aturan dan administrasi yang berlaku.
Jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar daftar tersebut, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Perubahan ini menuai berbagai respons dari publik dan pengamat militer.
Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai bentuk perluasan peran militer di pemerintahan sipil yang dapat mengaburkan batas antara kekuatan militer dan otoritas sipil.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pertahanan dan sektor-sektor strategis negara.***
Artikel Terkait
Intip RUU TNI: Jendral Bintang Empat Pensiun Usia 63 Tahun dan Bisa Rekrut Ulang Jika Memenuhi Syarat
Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, ICW Minta DPR Hentikan RUU TNI: Agar Tidak Ada Konflik Kepentingan
Tegas Menolak! UGM dan UII Nilai Pengesahan RUU TNI Dapat Bangkitkan Otoritarianisme Orde Baru
Jadi Oposisi, PDIP Pimpin Pembahasan RUU TNI, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?
Buntut Pimpin Rapat RUU TNI, PDIP Minta Masyarakat dan Mahasiswa Jadi Tulang Punggung Demokrasi
Simak Baik-Baik! Pesan Megawati Tentang RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi!