Minggu, 21 Desember 2025

Kemnaker Pastikan Ojol dan Kurir Online Terima THR, Simak Besarannya Disini!

- Rabu, 12 Maret 2025 | 03:10 WIB
Ilustradi pengemudi ojol. (Sumber: Instagram @jktgo)
Ilustradi pengemudi ojol. (Sumber: Instagram @jktgo)

RBG.id - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan skema pemberian bonus ini dan menegaskan bahwa perusahaan layanan transportasi online wajib mencairkan THR dalam bentuk tunai.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Resmi Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

"Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3).

THR untuk pengemudi ojol dan kurir akan diberikan berdasarkan dua skema utama.

Pengemudi dan kurir yang memiliki tingkat produktivitas tinggi akan menerima bonus maksimal 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir.

Semakin tinggi produktivitas, semakin besar jumlah bonus yang diterima.

Baca Juga: Hore Driver Gojek dan Kurir Online Bakal Dapat THR dan Bonus Hari Raya, Cek Syaratnya di Sini!

Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, THR tetap diberikan.

Namun, nominalnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan aplikasi.

Pemerintah menetapkan bahwa batas waktu pencairan THR bagi pengemudi ojol dan kurir adalah H-7 sebelum Idulfitri.

"Saya harap kebijakan ini dapat dijalankan demi kesejahteraan pengemudi dan kurir," ujar Yassierli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran Jakpus, Temukan 12 Produk dari 4 Distributor Minyakita Disunat Pada Kemasan Botol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X