Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran Jakpus, Temukan 12 Produk dari 4 Distributor Minyakita Disunat Pada Kemasan Botol

- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi Minyakita (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi Minyakita (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Belakangan ini Satgas Pangan Polda Metro Jaya kembali menggeledah Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat usai ditemukan Minyakita tidak sesuai dengan takaran dan isinya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Anggi mengungkapkan, produsen atau distributor diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan botol.

Baca Juga: Jaga Kulit Tetap Sehat dan Halus Saat Puasa, Ini Tips Hidrasi dan Kolagen ala dr. Zaidul Akbar

Dari 11 botol yang diuji, hanya satu botol yang memiliki isi sesuai, yakni 804 ml. Temuan ini menunjukkan adanya selisih volume sekitar 200-205 ml pada botol lainnya.

"Kita melakukan uji sampling terhadap 12 produk Minyakita dari 4 distributor atau 4 produsen. Ada satu bentuk pouch dan lainnya botol.

Hasil yang didapat adalah dari 12 sampel botol, total isi kurang lebih yang sudah kita cek yaitu kurang lebih 795 ml," kata AKBP Anggi Saputra Ibrahim, dikutip RBG.id dari detiknews pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Kim Soo-Hyun Dituding Pernah Pacari Mendiang Kim Sae Ron Saat Masih di Bawah Umur, Agensi Bilang Begini

Anggi mengungkapkan, temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor dan produsen.

Pihaknya akan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pasalnya, ia memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam belanja, terutama membeli produk Minyakita.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan Tersangka Kasus MinyaKita, Ribuan Liter Minyak Disita!

Ia memastikan untuk mengecek label dan volumenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau jika ada kecurangan dari ketidaksesuaian produk apa saja yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha, Polda Metro Jaya membuka hotline Satgas Pangan Daerah dengan nomor 081908192016.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X