RBG.id - Seorang pria berinisial TRM ditangkap polisi setelah kedapatan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi Minyakita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Minyakita sendiri merupakan merek dagang minyak goreng sawit yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dengan tujuan menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, kegiatan pengemasan ulang dilakukan di sebuah pabrik rumahan.
Baca Juga: 3 Pemain Timnas Indonesia ini Auto Ketar-ketir Usai Emil Audero Cs Resmi WNI, Siapa Saja?
Pelaku mendapatkan minyak goreng curah dari Tangerang dan Cakung, kemudian mengemas ulang (repacking) dalam plastik berlabel Minyakita, lalu menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke Bogor Raya dan sekitarnya dengan keuntungan yang mencapai Rp600 juta per bulan.
"Pelaku memperoleh bahan baku dari Tangerang dan Cakung, lalu dikirim ke lokasi pengemasan di Cijujung, Bogor," kata Kompol Rizka Fadhila, dikutip RBG.id pada Selasa, 11 Maret 2025.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemasok minyak curah kepada TRM serta harga bahan baku yang diperoleh.
Pastinya, pelaku terbukti melakukan pengemasan ulang dan penjualan ilegal dengan memanfaatkan merek resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk kemasan minyakita dan memastikan keaslian barang sebelum dikonsumsi.***
Artikel Terkait
Wabup Bogor Jaro Ade Komitmen Kawal Percepatan Proses Pembangunan di Bogor Barat
Jejak Eiger Adventure Land: Dibangun di Era Ade Yasin, Diresmikan Sandiaga Uno, Kini Disegel!
Polres Bogor Bongkar Gudang Minyakita Palsu di Desa Cijujung, Tersangka Raup Rp600 Juta per Bulan
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Cibinong Hadirkan Layanan Inseminasi Buatan untuk Pasangan Infertilitas
RSUD Cibinong Hadirkan 5 Layanan Unggulan Klinik Fertilitas, Bisa Jadi Solusi Pasutri yang Belum Dapat Keturunan