Minggu, 21 Desember 2025

Rakyat Dibuat Resah! Usai LPG Langka dan Pertamax Oplosan, Volume MinyaKita Kini Disunat

- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:24 WIB
Mentan Temukan Minyakita Cuma 0,75L, Izin Perusahaan Terancam Dicabut. (Foto: Instagram @a.amran_sulaiman.)
Mentan Temukan Minyakita Cuma 0,75L, Izin Perusahaan Terancam Dicabut. (Foto: Instagram @a.amran_sulaiman.)

Isu Pertamax Oplosan

Pada awal Maret 2025, beredar isu bahwa BBM jenis Pertamax dioplos.

Baca Juga: Ayo Daftar! Mudik Gratis Peruri 2025 Sudah Dibuka: Cek Rute, Jadwal, hingga Cara Daftarnya di Sini

Dugaan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa saat ini tidak ada praktik pengoplosan Pertamax.

Dalam konferensi pers pada 6 Maret 2025, Burhanuddin menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan BBM dilakukan oleh oknum pada 2023, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Baca Juga: Bangga! Welber Jardim Resmi Dikontrak Sao Paulo FC, Sah Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga Brasil

Simon Aloysius Mantiri menambahkan bahwa Pertamina saat ini sedang melakukan introspeksi dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan memastikan tata kelola BBM semakin baik ke depan,” katanya.

MinyaKita ‘Disunat’: Volume Berkurang, Harga Melebihi HET

Kini, masyarakat kembali dikejutkan dengan temuan minyak goreng MinyaKita yang volumenya lebih sedikit dari yang tertera di kemasan.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025, menunjukkan bahwa MinyaKita kemasan 1 liter hanya berisi 750–800 mililiter.

Baca Juga: Produsen Minyakita Siapa? Inilah Tiga Perusahaan Diduga Curangi Volume Kemasan 1 Liter Jadi 750 ML

Selain itu, harga minyak goreng ini di pasaran mencapai Rp 18.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.

Amran menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X