Sementara itu, para pekerja Sritex mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi berkas untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Ketua Serikat Pekerja Sritex, Widada, memastikan proses ini sedang berlangsung agar dana JHT dapat segera dicairkan.
Di sisi lain, Kurator yang menangani kepailitan Sritex masih dalam tahap inventarisasi aset perusahaan.
Baca Juga: Segini Biaya Pendakian ke Puncak Cartensz Pyramid, Lebih Mahal dari Naik Haji?
Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang ditunjuk, mengungkapkan pihaknya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset perusahaan.
"Kami masih dalam proses penghitungan dan penilaian aset. Sampai saat ini belum bisa dipastikan jumlah total aset yang akan dibereskan," ujar Denny Ardiansyah.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, total aset Sritex tercatat sebesar USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.
Namun, angka tersebut masih bisa berubah setelah dilakukan appraisal lebih lanjut.***
Artikel Terkait
PT Sritex Industri Raksasa di Solo Pailit, Begini Kisah Pilu Karyawan yang Terdampak PHK di Awal Ramadhan 2025
Liga PHK Massal Besar-besaran di Indonesia Tahun 2024-2025 Terbaru PT Sritex, Wamenaker Malah Bilang Begini
Pemerintah Janjikan Hal Ini untuk Eks Karyawan PT Sritex yang Terdampak PHK Massal
PT Sritex Punya Siapa? Ini Pemilik hingga Struktur Organisasi Raksasa Tekstil Indonesia yang Resmi Pailit
PT Sritex Produksi Apa Saja? Pabrik Pembuat Seragam NATO hingga Baju Zara, Kini Resmi Tutup Permanen