RBG.ID - Beredar isu gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan dihapus usai terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo mengintruksikan adanya penghematan hingga Rp 256,1 triliun pada anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L).
Setelah itu, Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami efiensi sebesar Rp 50,59 triliun.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Heboh Bakal Dihapus Pemerintah, Ini Penjelasannya
Akibat Inpres tersebut, muncul keresahan para aparatur sipil negara (ASN) terkait isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025 tidak akan dicairkan atau dihapus.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah pemerintah bisa memberikan gaji ke-13 bagi PNS?
Mengutip laman Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan ke abdi negara pada 1969. Bahkan, pada saat itu, pemerintah memberikan juga gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran.
Baca Juga: Heboh Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Begini Respon Kemenkeu
Namun setelah itu, gaji ke-13 tidak diberikan lagi secara rutin. Gaji ke-13 dibayarkan lagi pada 1979, atau 10 tahun setelah pemberian pertama dilakukan.
Lalu tidak dibayarkan lagi pada 1980-1982. Saat itu pemerintah berdalih tak memberikan gaji ke-13 karena mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada 1983, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13. Namun, pada 1984 hal itu tidak diberikan lagi karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.
Baca Juga: Sering Tidur Dekat Handphone? Jangan Dibiasakan! Ini Bahaya Mengerikan yang Dapat Mengintai
Gaji ke-13 mulai rutin diberikan ke PNS sejak akhir era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003 lalu, Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.
Sebagai tindak lanjut pidato itu, pemerintah kemudian menganggarkan belanja pegawai Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan begitu, gaji ke-13 ini baru rutin dibagikan kepada PNS sekitar 2004.
Baca Juga: Bukan Cuma Insomnia, Ini 7 Jenis Gangguan Tidur yang Bisa Mengganggu Aktivitasmu
Pemberian gaji ke-13 PNS pun diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga sekarang Presiden Prabowo Subianto.
Gaji biasanya diberikan setiap tahun ajaran baru. Hal itu dilakukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Komponen gaji ke-13 PNS bervariasi. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Potret Bangkai Mobil Korban Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, 7 Kendaraan Ringsek Tak Berbentuk
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Ini Tips Aman Saat Berkendara di Tol
Berikut besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS:
- Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
- Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
- Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Nah, itulah penjelasan tentang asal usul gaji Ke 13 dan 14 yang diterima PNS, heboh kabarnya bakal dihapus pemerintah.***
Artikel Terkait
Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi 6 Kali Lebih Besar dari Gaji Tertinggi PNS, Kakek Jan Ethes Auto Hidup Tenang
Gagal Jadi PNS dan Ditipu Teman Ratusan Juta, Adi Bayu Putra Kini Bangun Bisnis Keripik Kentang dengan Omzet Rp2,5 Miliar
Gegara Gagal Jadi PNS Kini Sukses Punya 18 Outlet Fried Chicken, Ngaku Belajar dari YouTube
Heboh Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Begini Respon Kemenkeu
Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Heboh Bakal Dihapus Pemerintah, Ini Penjelasannya