RBG.ID - Setelah menjabat sebagai Presiden selama dua Periode, Minggu 20 Oktobe 2024, Jokowi sudah tak lagi menjabat sebagai presiden RI.
Setelah pensiunnya Jokowi sebaga Presiden, kini Indonesia telah memiliki pemimpin baru yang dilanjutkan oleh Prabowo Subianto.
Meski tak lagi menjadi orang nomor satu di negara ini, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup serta berbagai fasilitas untuk menunjang masa tua nya.
Baca Juga: Dua Permpuan WNI Alami Kecelakaan Tragis di Australia, Nasib Naas Begini Kondisi Terakhirnya
Untuk uang pensiun yang diterima mantan presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut menyatakan, jika pensiunan presiden dan wapres akan memperoleh uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.
Gaji presiden sat ini mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari besaran gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Baca Juga: Segini Gaji Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden, Tembus Dua Digit?
Jadi Jokowi akan menikmati uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta tiap bulan.
Tak hanya itu, Jokowi juga berhak memperoleh sejumlah hak dan fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta.
Hal Ini berdasarkan aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan tersebut meliputi biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air dan telepon.
Baca Juga: Baru Sehari Dilantik, Presiden Prabowo Lakukan Gebrakan Baru: Rombak Tugas Kemenkeu Tak Dibawah Kemenko Perekonomian
Jokowi akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden
Kemudian fasilitas yang didapat Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan.
Negara akan menjamin sejumlah perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya.
Baca Juga: Rahasia Agar Anak Jago Membaca Sejak Dini Jadi Kunci Keberhasilan Akademik, Intip Triknya
Selain menerima uang tunjangan dan fasilitas kesehatan, negara akan menyediakan rumah untuk Jokowi tempati bersama keluarga.
Rumah tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Semua Fasilitas diberikan agar Jokowi dan keluarganya mendapatkan kenyamanan selama masa pensiunnya.***
Artikel Terkait
Heboh Titiek Soeharto Tercatat Sebagai Ibu Negara di Wikipedia, Apa Hubungan dengan Presiden Prabowo?
PBNU Tegaskan Perayaan Hari Santri Nasional Tidak Dikaitkan dengan Politik Jelang Pilkada
Baru Sehari Dilantik, Presiden Prabowo Lakukan Gebrakan Baru: Rombak Tugas Kemenkeu Tak Dibawah Kemenko Perekonomian
Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Resmi Dilantik Prabowo Subianto jadi Utusan Khusus Presiden, Tugasnya Apa?
Mantan Atlet Bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat Resmi Dilantik Jadi Wamenpora, Ini Tugas Barunya