RBG.ID - Presiden RI Ke-7 Joko Widodo sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan Perpres tersebut ditandatangani langsung pak Jokowi di tanggal 18 Oktober 2024 saat beliau masih menjabat sebagai Presiden.
Lantas, Aturan ini menjadi dasar untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna mengangkat sejumlah jajaran penasihat hingga utusan khusus presiden.
Baca Juga: Tragis Drum Bekas Oli Meledak hingga Tewaskan Montir di Pekanbaru, Pemilik Bengkel Ungkap Kronologinya
Nama-nama kondang seperti Raffi Ahmad, hingga Gus Miftah ditunjuk langsung untuk menjadi utusan khusus presiden
Baik Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden dibentuk demi memperlancar tugas dari Presiden.
Keduanya akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden di luar tugas-tugas yang telah dicakup dalam susunan organisasi kementerian serta instansi dalam pemerintah lainnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024: Kenapa Adanya Hari Santri Bukan Hari Kyai? Ini Penjelasan Gus Reza Ahmad
Untuk penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab penuh kepada Presiden, serta untuk laporan dalam pelaksanaan tugas keduanya wajib dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Staf Khusus dengan Utusan Khusus memiliki sejumlah Tugas serta kewajiban yang harus dilakukan, berikut RBG.id telah merangkum dari berbagai sumber
Peran dan Tugas dari Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Menpora Sebut Bahrain Harus Tanding di Indonesia atau Kalah WO
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: jika Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dapat dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan serta tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Tragis Mahasiswi Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin di Kamar Mandi Kos, Penemuan Berawal dari Firasat Sang Ibu
Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun dari non-Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya akan langsung berada di bawah koordinasi Seskab yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.***
Artikel Terkait
Diduga Bakal Jadi Wakil Menteri, Warganet Serukan Boikot Raffi Ahmad Terkait Isu Gentrifikasi
Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Muncul Seruan Boikot Usai Terima Posisi Pemerintahan Prabowo Kini Dikaitkan Isu Gentrifikasi
Sempat Dipanggil Prabowo, Nama Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Gagal Masuk Kabinet Merah Putih, Kena Prank?
Raffi Ahmad Sempat Curhat ke Hotman Paris, Diduga Hal Ini Jadi Alasan Kuat Batal Masuk Kabinet Merah Putih
Raffi Ahmad Giring dan Yovie Widyanto Beberkan Peran di Kabinet Merah Putih