RBG.ID - Istilah gaji ke 13 dan 14 umumnya sering didengar di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika menjelang hari raya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19,20,21 dan 22 Tahun 2016, gaji ke 13 dan 14 diberikan kepada PNS, Anggota TNI dan Polri hingga aparatur negara.
Selain itu juga, gaji ke 13 dan ke 14 juga diberikan kepada pensiunan sebagai tambahan gaji. Berikut beberapa penjelasan mengenai gaji 13 dan 14, dilansir berbagai sumber:
Baca Juga: Heboh Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Begini Respon Kemenkeu
- Gaji ke 13
Gaji ke 13 tambahan yang umumnya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta beberapa karyawan swasta. Biasa gaji ke 13 diberikan menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni dan Juli.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu pegawai dalam membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan gaji pokok serta tunjangan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Nasib Nahas Sopir Truk Tronton Biang Kerok Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Begini Kondisinya
Gaji ke 14 sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya ini diberikan jelang hari raya besar seperti Idul Fitri bagi yang muslim dan Natal bagi yang Kristen.
Biasanya besaran gaji ke 14 hampir sama dengan yang biasa diterima gaji pokok. Namun hal ini bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan.
Sebagai tambahan informasi, di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Pengemudi Sempat Turun, Pihak Jasa Marga Bantah Ada Kerusakan di Gerbang Tol Ciawi 2 Saat Kecelakaan Maut
Sementara untuk PNS dan pegawai pemerintahan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 diatur oleh pemerintah melalui peraturan resmi.
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Soroti Polemik Pembatasan LPG 3 Kg, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Sejarah Lahirnya LPG 3 Kg, Ternyata Sosok Wapres Ini yang Buat Gagasan Hingga Negara Hemat Ratusan Triliun
Blunder! Bahlil Tegaskan Pengecer Boleh Menjual Gas LPG 3Kg Lagi Asal Harganya Tidak Boleh Lebih dari Rp19.000
Masih Ingat dengan Reynhard Sinaga? Predator Kekerasan Asusila 48 Pria di Inggris Bakal Dipulangkan ke Indonesia, Begini Faktanya
Heboh Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus, Begini Respon Kemenkeu