RBG.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penjualan LPG 3 kilogram (kg) mulai Sabtu (1/2).
Menurut kebijakan ini, LPG 3 Kg tidak lagi dapat dibeli di pengecer dan hanya akan didistribusikan melalui pangkalan resmi Pertamina.
Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan distribusi subsidi energi lebih tepat sasaran dan terkontrol.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki sistem distribusi LPG 3 Kg agar lebih efisien dan tepat guna, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Berapa Modal Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 kg? Wajib Siapkan Uang Segini
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG 3 Kg tetap stabil sesuai batasan yang telah ditetapkan, sekaligus mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Pengecer Bisa Beralih Jadi Pangkalan
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg, pemerintah membuka kesempatan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina
“Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mendistribusikan LPG 3 Kg langsung ke konsumen,” jelas pernyataan resmi dari Kementerian ESDM.
Dengan kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 Kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penimbunan dan penjualan di luar harga yang ditetapkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga: Angin Segar! Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Simak Cara Daftarnya di Sini
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Tetap Berlaku untuk Barang Mewah?
Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama di Bulan Januari 2025, Ada Apa? Catat Tanggalnya
Viral! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Karena Telat Bayar Tunggakan SPP, Warganet Minta Pemerintah Tindak Tegas Sang Guru
PBNU Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan: Anak Sekolah Tidak Semuanya Muslim
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Revisi Pasal 222 UUD Pemilu Terkait Pilpres 2029
Pemerintah Resmi Mengubah PPDB Jadi SMPB, Simak Syarat Penerimaan Murid Baru dari SD - SMK di SMPB 2025