Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut positif karena dianggap dapat mencegah penyalahgunaan subsidi, sementara lainnya khawatir akan kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg jika pangkalan resmi tidak tersedia di daerah mereka.
“Semoga distribusinya merata dan tidak menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil,” ujar salah seorang warga di Jakarta.
Pemerintah berjanji akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala.
Baca Juga: Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Link untuk Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
“Kami akan memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegas perwakilan Kementerian ESDM.
Dengan aturan baru ini, diharapkan subsidi energi dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat dalam distribusi LPG 3 Kg.***
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Tetap Berlaku untuk Barang Mewah?
Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama di Bulan Januari 2025, Ada Apa? Catat Tanggalnya
Viral! Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai Karena Telat Bayar Tunggakan SPP, Warganet Minta Pemerintah Tindak Tegas Sang Guru
PBNU Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan: Anak Sekolah Tidak Semuanya Muslim
MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Siap Revisi Pasal 222 UUD Pemilu Terkait Pilpres 2029
Pemerintah Resmi Mengubah PPDB Jadi SMPB, Simak Syarat Penerimaan Murid Baru dari SD - SMK di SMPB 2025