RBG.id – Pemerintah Indonesia mengawali tahun 2025 dengan kabar gembira bagi masyarakat, rencana kenaikan PPN 12 persen kini resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pulang Dugem, Pasangan yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Hingga Tewas Ternyata Positif Sabu
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden sebelum pergantian tahun, beliau berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan kedamaian dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Presiden memberikan hadiah berupa pembatalan kenaikan PPN dari 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang belum stabil serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal yang diambil tetap pro-rakyat dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat luas.
Tetap Berlaku untuk Barang Mewah
Meski secara umum PPN tetap di angka 11 persen, pemerintah tetap menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Barang yang masuk kategori ini meliputi:
- Mobil mewah
- Perhiasan mahal
- Barang elektronik dengan harga tinggi
- Properti premium
Barang Pokok Bebas PPN
Baca Juga: Mulai Hari ini, Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Berlaku Hingga Februari 2025
Artikel Terkait
Masih Berlangsung, Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
Anggota DPR RI PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Imbas Dukung Tagar Tolak PPN 12 Persen, Ini Faktanya
Rieke Diah Pitaloka alias Oneng Dilaporkan ke MKD, PDIP Angkat Bicara Soal Tuduhan Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya
Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Rincian Barang yang Bebas Pajak
Mulai Diberlakukan, Ini Isi Aturan PPN 12 Persen Secara Lengkap, Benarkah Hanya untuk Barang Mewah?