RBG.id - Awal Tahun Baru 2025 menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam harapan kebijakan pemerintah.
Namun, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada besok Rabu, 1 Januari 2025.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat yang digelar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo Subianto, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Selasa, 31 Desember 2024.
Daftar Barang Mewah yang Terdampak
Presiden Prabowo menjelaskan, barang yang dikategorikan sebagai barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, seperti:
- Pesawat jet pribadi
- Kapal pesiar (yacht)
- Rumah sangat mewah, dengan nilai yang melebihi standar menengah.
"Barang-barang tersebut adalah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Untuk barang dan jasa tergolong barang mewah, tidak ada perubahan terkait kenaikan PPN ini," lanjutnya.
Baca Juga: Kaleidoskop Timnas Indonesia Sepanjang 2024: Tahun Penuh Sejarah dan Prestasi
Presiden Prabowo memastikan, barang dan jasa kebutuhan pokok yang digunakan oleh masyarakat umum tetap dibebaskan dari PPN 12 persen.
“Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok yang diberi fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif PPN 0%, kebijakan tersebut masih berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan ekonomi melalui paket stimulus.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa Kecam Kebijakan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Siap Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Tagar PPN Memperkuat Ekonomi Bertengger di Trending X, Ernest Prakasa: Dua kata lucu, Buzzer PPN
Gelombang Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen Terus Bergulir, Ratusan Ribu Orang Ikut Andil Tanda Tangani Petisi
Ekonom Menilai PPN Mencekik Rakyat Kecil Jika di Bandingkan dengan PPh, Ini Sebabnya
Airlangga Tanggapi Informasi QRIS hingga E-Money Disebut Bakal Kena PPN 12%, Begini Katanya
Anggota DPR RI PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Imbas Dukung Tagar Tolak PPN 12 Persen, Ini Faktanya
Rieke Diah Pitaloka alias Oneng Dilaporkan ke MKD, PDIP Angkat Bicara Soal Tuduhan Provokasi Tolak PPN 12 Persen