RBG.id – Turut bahas PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).
Pantauan tim RBG.id, pengumuman yang disampaikan melalui unggahan resmi Instagram @kemenkeuri menjelaskan beberapa poin penting mengenai kebijakan PPN, berikut detailnya:
Kebijakan PPN Terbaru
1. Barang dan Jasa Bebas PPN
Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
2. PPN Tetap 11%
Barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, PPN tetap diberlakukan pada tarif yang sama.
3. PPN 12% untuk Barang Mewah
Barang-barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN sebesar 12%. Barang tersebut meliputi:
- Pesawat pribadi.
- Kapal pesiar dan yacht.
- Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
- Kendaraan bermotor mewah.
Artikel Terkait
Tagar PPN Memperkuat Ekonomi Bertengger di Trending X, Ernest Prakasa: Dua kata lucu, Buzzer PPN
Ekonom Menilai PPN Mencekik Rakyat Kecil Jika di Bandingkan dengan PPh, Ini Sebabnya
Masih Berlangsung, Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
Anggota DPR RI PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Imbas Dukung Tagar Tolak PPN 12 Persen, Ini Faktanya
Rieke Diah Pitaloka alias Oneng Dilaporkan ke MKD, PDIP Angkat Bicara Soal Tuduhan Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Sah! Presiden Prabowo Subanto Tegaskan PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya
Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Rincian Barang yang Bebas Pajak