Minggu, 21 Desember 2025

Mulai Diberlakukan, Ini Isi Aturan PPN 12 Persen Secara Lengkap, Benarkah Hanya untuk Barang Mewah?

- Rabu, 1 Januari 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)
Ilustrasi PPN 12 Persen. (Foto/Freepik/Freepik.)

Paket Stimulus dan Insentif Perpajakan

Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memastikan keberlanjutan berbagai paket stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024.

Beberapa program yang akan diberlakukan antara lain:

- Bantuan Beras: 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk periode Januari-Februari 2025.

- Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah mendapatkan diskon listrik 50% untuk Januari-Februari 2025.

Baca Juga: Kejagung Jawab Tegas Sindirian Presiden Prabowo Terkait Vonis Harvey Moeis Dinilai Rendah: Harusnya 50 Tahun Penjara

- Bebas PPh Final: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final sebesar 0,5%.

- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

- Subsidi Revitalisasi Mesin: Industri padat karya mendapatkan subsidi bunga 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin.

- Dukungan Jaminan Sosial: Subsidi 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama enam bulan dan kemudahan akses ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Presiden Prabowo menekankan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen utama untuk menciptakan keadilan sosial dan gotong royong.

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Maut Pesawat Jeju Air: Penggemar ZEROBASEONE Ditemukan Tewas dalam Perjalanan Pulang dari Asia Artist Awards

Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas masyarakat dan ekonomi, serta berpihak kepada rakyat.

Namun, meskipun Kementerian Keuangan memastikan bahwa "PPN tidak naik", sejumlah warganet masih mempertanyakan kebijakan ini dan meminta kejelasan lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X