Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Lebih dari Satu di Pangkalan Resmi? Ini Penjelasan Pertamina

- Senin, 3 Februari 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg (Instagram@kementerianbumn)
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg (Instagram@kementerianbumn)

RBG.ID - Per tanggal 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah telah resmi melarang pengecer atau warung untuk menjual gas Elpiji 3 Kg.

Pembelian gas Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang sudah terdaftar Pertamina.

Adapun pengecer atau warung bisa mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 Kg untuk bisa kembali menjual.

Baca Juga: Angin Segar! Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Simak Cara Daftarnya di Sini

Tak hanya itu, bagi konsumen yang ingin membeli gas di pangkalan resmi tentunya akan mendapatkan harga jual lebih murah usai ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tiap kota.

Lantas timbul pertanyaan, apakah boleh membeli gas Elpiji 3 Kg lebih dari satu di pangkalan resmi?

Pihak PT Pertamina Patra Niaga, selaku subholding yang ditugaskan pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan LPG menyatakan belum ada pembatasan pembelian gas melon atau Elpiji 3 Kg atas adanya kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Link untuk Mencari Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

“Secara regulasi dari pemerintah, hingga saat ini belum ada (aturan pembatasan pembelian LPG 3 kg),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari Dilansir RBG.id dari Republika, Senin 3 Februari 2025.

Heppy memastikan, pihaknya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM mengenai distribusi LPG 3 kg. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujarnya.

Baca Juga: Tampil Moncer Bersama Venezia, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Diincar Klub Raksasa Liga Italia

Diketahui, dengan adanya kebijakan anyar tersebut, per 1 Februari 2025, pengecer seperti warung kelontong atau warung madura tidak diperbolehkan lagi menjual gas 3 kg.

Pengecer seperti warung kelontong wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan.

Baca Juga: Mau Hidup Lebih Sehat dan Panjang Umur? Hindari Melakukan 6 Kebiasaan Buruk Ini Sekarang Juga!

Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan pengapusan pengecer Gas Elpiji 3 kg.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X